Bocah Kelas 6 SD Hamil Seusai DiGenjot Ayah Kandung, Pelaku Ancam Bunuh Korban Sejak 2020
Seorang bocah SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) hamil akibat dirudapaksa ayah kandungnya.
Mirisnya lagi, pelaku ternyata melakukan perbuatan itu berulang kali sejak Agustus 2020.
Perbuatan bejat sang ayah terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kondisinya pada sang nenek.
Pelaku berinisial PON, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku tega berungkali merudapaksa korban sejak Agustus 2020 setiap kali ditinggal ibunya.
Setiap melakukan perbuatannya, PON selalu mengancam akan membunuh korban.
Setelah hampir satu tahun memendam, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia hamil akibat perbuatan bejat ayahnya.
Nenek yang tidak terima langsung melaporkan PON ke Polres TTS pada 22 April 2021.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim menceritakan kronologi kasus pencabulan berawal saat pelaku dan korban tinggal sendirian di rumah pada 20 Agustus 2020.
"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu dan kita tangkap pelaku kemarin," ungkap Mahdi, kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021) pagi.
Ketika itu, ibu korban sedang berada di rumah keluarga.
Malam harinya, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya.
Korban kemudian dicabuli berulang kali oleh pelaku saat rumah dalam keadaan sepi, hingga terakhir pada bulan November 2020.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya kabur ke rumah kakak kandungnya berinisial JN di Kota Kupang.
Dari sana JN mengetahui bahwa adiknya hamil dari perbuatan bejat ayahnya dan langsung mengajak korban kembali ke TTS untuk mengadukan ke nenek mereka.
"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dicabuli berulang kali oleh ayah kandungnya. Keluarga yang tak terima, kemudian lapor polisi," kata Mahdi.
Mahdi mengatakan, pelaku sempat kabur saat tahu dirinya dilaporkan ke polisi.
Namun, akhirnya pihaknya berhasil menangkap PON yang bersembunyi di Kota Kupang.
Kini PON di tahan di sel tahanan sementara Mapolres TTS untuk proses hukum mempertanggungjawbkan perbuatannya.(Tribun-video.com/Kompas.com)
Belum ada Komentar untuk "Bocah Kelas 6 SD Hamil Seusai DiGenjot Ayah Kandung, Pelaku Ancam Bunuh Korban Sejak 2020"
Posting Komentar